Jokowi Tegaskan Tak Ada Acara Bukber dan Open House Selama Ramadhan 1442 H

- 14 April 2021, 12:11 WIB
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan arahan agar tak melaksanakan bukber
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan arahan agar tak melaksanakan bukber /Instagram/@jokowi.

Keputusan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H.

Yang mana, berisi ketentuan larangan mudik Lebaran 2021, salah satunya menyinggung beberapa jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas selama pemberlakuan larangan mudik dari 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Sedang Terpapar Covid-19? Nadya Mustika Rahayu Melahirkan Anak Pertama, Ini Nama yang Diberikan Rizki DA

Di sisi lain, 15 jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas selama periode larangan mudik Lebaran 2021 antara lain, kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat, pimpinan lembaga tinggi negara, dinas TNI/Polri, kendaraan dinas jalan tol, dan ambulans atau mobil jenazah.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x