Jokowi Tegaskan Tak Ada Acara Bukber dan Open House Selama Ramadhan 1442 H

- 14 April 2021, 12:11 WIB
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan arahan agar tak melaksanakan bukber
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan arahan agar tak melaksanakan bukber /Instagram/@jokowi.

POTENSI BISNIS - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan arahan kepada seluruh kementerian serta lembaga terkait dalam rangka menyambut bulan Ramadhan 1442 H.

Arahan itu diberikan Jokowi, mengenai untuk tidak menggelar acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Seperti, buka puasa bersama dan open house ketika perayaan Idul Fitri 2021.

Baca Juga: TransJakarta dan MRT Ijinkan Pengemudi Buka Puasa di Dalam Kendaraan, Ini Aturannya

Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan karena Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19.

“Presiden @jokowi memberikan arahan kepada Kabinet Indonesia Maju, semua Kementerian/Lembaga, untuk tidak mengadakan acara buka puasa bersama dan Open House pada Ramadhan dan Idhul Fitri 1442H/2021M. Untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19. Yuk tetap disiplin 5M!” tulisnya melalui akun Twitter @fadjroel, Rabu, 14 April 2021, dikutip dari PMJ News.

Pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik pada Lebaran 2021.

Baca Juga: 7 Tips Aman Berkendaraan Motor saat Puasa Ramadhan, Jauh dari Emosi dan Tetap Bugar

Karena hal ini telah ditetapkan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sekaligus mencegah timbulnya klaster di Hari Raya Idul Fitri.

Keputusan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H.

Yang mana, berisi ketentuan larangan mudik Lebaran 2021, salah satunya menyinggung beberapa jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas selama pemberlakuan larangan mudik dari 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Sedang Terpapar Covid-19? Nadya Mustika Rahayu Melahirkan Anak Pertama, Ini Nama yang Diberikan Rizki DA

Di sisi lain, 15 jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas selama periode larangan mudik Lebaran 2021 antara lain, kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat, pimpinan lembaga tinggi negara, dinas TNI/Polri, kendaraan dinas jalan tol, dan ambulans atau mobil jenazah.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x