Dalam rapat paripurna tersebut seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR tersebut menyatakan persetujuannya.
"Setuju," jawab anggota Dewan.
Selain itu, DPR juga menyepakati pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Ia menjelaskan, Pasal 19 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 1442 H, Ini 86 Lokasi Pemantauan Hilal
Diketahui sebelumnya, Wacana pengubahan nomenklatur kementerian turut didorong target Presiden Joko Widodo meningkatkan investasi dan ekspor dalam rangka mengurangi defisit keuangan negara.***