Korlantas Gandeng Kemenhub Tekan Jumlah Pemudik Lebaran 2021

- 3 April 2021, 10:35 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono (kiri) dan Menhub Budi Karya Sumadi (kanan), menggelar rapat koordinasi tentang pelarangan mudik Lebaran 2021, Jumat (2/4/2021).
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono (kiri) dan Menhub Budi Karya Sumadi (kanan), menggelar rapat koordinasi tentang pelarangan mudik Lebaran 2021, Jumat (2/4/2021). /Foto: polri.go.id/Divisi humas/

POTENSI BISNIS - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan, pasca larangan mudik Lebaran 2021, Korlantas berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi guna membahas penanganan lalu lintas.
 
Menurut Istiono, Menhub memberikan atensi secara penuh terkait persiapan larangan mudik Lebaran 2021.
 
"Kita juga lakukan koordinasi secara terus menerus untuk menyamakan persepsi nanti di lapangan seperti apa," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 3 April 2021.
 
 
"Tentunya, ini berangkat dari salus populi suprema lex esto (dimana keselamatan rakyat memiliki hukum tertinggi)," ia menambahkan.
 
Selain itu, Istiono juga mengatakan Menhub mengimbau agar meningkatkan koordinasi pada semua pihak yang terlibat.
 
Supaya larangan mudik Lebaran 2021 bisa benar-benar efektif dan bisa dipatuhi setiap masyarakat.
 
Kendati demikian, Korlantas Polri saat ini tengah menyiapkan ratusan titik penyekatan jalur mudik, pasca ditetapkannya larangan mudik.
 
 
Titik penyekatan tersebut berupa jalur arteri dan tol yang mencakup area Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
 
"Sampai dengan saat ini sudah mempersiapkan 333 titik penyekatan jalur mulai dari jalur tol Jawa dan luar Jawa," ujar Istiono.
 
"Fokusnya mencakup jalur Jakarta menuju Jawa Barat dan Jawa Tengah, yang melalui tol, jalur Pantura, jalur selatan dan tengah," pungkasnya.
 
 
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah masyarakat agar tidak mudik dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
 
Untuk informasi, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Pelarangan tersebut dijelaskan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
 
Larangan mudik ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.***
 

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x