Baca Juga: Lebih dari Dua Bulan Pencarian, CVR Sriwijaya Air SJ-182 Akhirnya Ditemukan
Dai juga menilai keputusan yang diberikan Kemenkumham sudah sangat adil dan tidak terlambat.
"Bagian ribut dan saling tuding tidak terkait hukum administrasi, karena laporan baru masuk Senin dan kita putuskan hari ini, dan keputusannya sudah jelas (ditolak)," katanya.
Diketahui sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah menyatakan putusan terkait Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Baca Juga: Upaya Bangkit, Saung Angklung Udjo bakal Gelar Pertunjukkan secara Virtual
Hal itu dia sampaikan saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu 31 Maret 2021 telah menyatakan putusan trkait
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna, dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA.
Di mana sebelumnya Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).
Pihak Kemenkumham pun telah meneliti dan mempelajari berkas tersebut, seperti dengan melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Mereka juga memperhatikan keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.