POTENSI BISNIS – Beberapa waktu yang lalu, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat.
Namun ternyata Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak berkas dokumen permohonan tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu 31 Maret 2021.
Baca Juga: Dokumen KLB Demokrat Belum Lengkap, Kemenkumham Beri Waktu 7 Hari
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna, dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA.
Diketahui sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).
Kemenkumham pun, kata dia, telah meneliti dan mempelajari berkas tersebut.
Baca Juga: Partai Demokrat Moeldoko Ditolak, Menkumham Masih Beri Kesempatan untuk Lakukan Hal Ini
Termasuk dengan melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.