Atas hal ini, AA LaNyalla menjelaskan adanya pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Ia menegaskan hal seperti ini tidak semestinya terjadi. Selain itu, hal ini juga akan memberikan banyak kecaman terhadap oknum aparat.
AA LaNyalla meminta penegak hukum agar mengusut kasus ini, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi junalis.***