Ketua DPD: Tegaskan STOP Kekerasan Terhadap Jurnalis

- 31 Maret 2021, 14:27 WIB
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengutuk aksi bom di Makassar
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengutuk aksi bom di Makassar /Nandang Permana/Dokumen DPD RI

 

POTENSI BISNIS – Seorang jurnalis Tempo Nurhadi, diduga mengalami penganiyaan saat menjalankan tugas.

Dugaan ini terjadi saat Nurhadi mencari konfirmasi tentang kasus suap yang ditangani KPK.

Atas hal ini, Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis.

Baca Juga: Aksi Protes Wartawan yang Dilarang Liput Vaksinasi, Ketua PWI: Ini kan jadi Masalah

Baca Juga: Sisca Kohl Pemilik Nasi Goreng Rp400 Juta, Ternyata Bukan Wanita Sembarangan

Baca Juga: China Dorong WHO Lakukan Penelitian di Beberapa Negara Terkait Asal-usul Covid-19

Ketua DPD memberikan keterangan pers di Jakarta, yang mengecam kejadian tersebut.

Atas hal tersebut, AA LaNyalla menyesalkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan aparat hukum kepada seorang jurnalis.

“Apalagi Jurnalis itu tengah menjalankan tugasnya, yaitu melakukan reportase investigasi kasus dugaan korupsi,” ujar LaNyalla, dikutip dari ANTARA, Selasa 30 Maret 2021.

Kejadian dugaan penganiayaan ini ketika jurnalis tersebut meliput kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Kamis, 1 April 2021: Begini Karir Leo dan Aquarius Selalu Positif

Baca Juga: Gelar Meet and Greet, Ini Arti Fans Leslar bagi Lesti dan Rizky Billar

Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Rabu, 31 Maret 2021 : Elsa Berusaha Manipulasi Foto  

Kasus ini melibatkan Direktur Pemeriksaan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan

Saat itu, Nurhadi berupaya untuk mencari konfirmasi mengenai dugaan suap tersebut kepada mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Nurhadi kemudian dituduh telah masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin, yang dilaksanakan di gedung Graha Samudera Bumimoro.

Lokasi tersebut berlokasi di Markas Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut di Surabaya.

Nurhadi menjelaskan mengenai statusnya sebagai wartawan Tempo. Meski begitu ia tetap diberikan perlakuan yang mengarah terhadap penganiayaan.

Atas hal ini, AA LaNyalla menjelaskan adanya pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Ia menegaskan hal seperti ini tidak semestinya terjadi. Selain itu, hal ini juga akan memberikan banyak kecaman terhadap oknum aparat.

AA LaNyalla meminta penegak hukum agar mengusut kasus ini, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi junalis.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x