Sidang Habib Rizieq 7 Kuasa Hukum yang Diperkenankan Masuk Ruang Sidang

- 26 Maret 2021, 11:49 WIB
Habib Rizieq berada di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Habib Rizieq berada di ruang sidang PN Jakarta Timur. /Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla/


POTENSI BISNIS - Pada kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab, Pengadilan Negeri Jakarta Timur izinkan 12 kuasa hukum untuk masuk ke pengadilan.

Menurut Staf Kesekretariatan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Ayu Chomalea Dewi, dari 12 pengacara Habib Rizieq, hanya 7 pengacara yang bisa mendampinginya di ruang sidang.

Kemudian Ayu menyebutkan nama-nama pengacara yang bisa masuk ke ruang persidangan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Wali Kota Cimahi non-Aktif Ajay Priatna Siap Disidangkan

"Bagi bapak-bapak yang disebutkan namanya diperkenankan untuk masuk. Yang diperkenankan hanya 12 orang untuk kuasa hukum,” kata Ayu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat 26 Maret 2021.

Ayu menuturkan, pengacara yang masuk harus mengisi absen terlebih dahulu, setelah itu harus melakukan swb antigen.

"Tujuh orang yang diperkenankan masuk ke dalam ruang persidangan,” tutur Ayu dikutip Potensi-Bisnis.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Satpol PP DKI Jakarta dapat Rp6,4 Miliar Satahun dari Denda Prokes di Masa Pandemi

Untuk sisa pengacara yang lainnya sebanyak 5 orang, Ayu memerintahkan mereka menunggu di ruang transit.

Dia kemudian memanggil sejumlah nama kuasa hukum seperti Munarman, M. Mahendradata, Alamsyah Hanafiah, dan lainnya.

Dengan adanya kuasa hukum tersebut, baik pihak Habib Rizieq maupun pihak Pengadilan Negeri berharap keberlangsungan sidang bisa berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Kondisi Lalin Sekitar PN Jakarta Ramai Lancar, Sidang Habib Rizieq Dimulai dengan Pengawalan Ketat

Adapun sidang ini akan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.

Dalam persidangan sebelumnya majelis mengabulkan permintaan Habib Rizieq hadir di ruang sidang mengikuti langsung persidangan.

Persidangan secara langsung ini dilakukan setelah Habib Rizieq menolak untuk melaksanakan sidang secara online.

Polisi Republik Indonesia (Polri) kerahkan sebanyak 1.985 personil untuk pengamanan sidang Habib Rizieq Shihab pada Jumat, 26 Maret 2021.

Polisi melakukan pengamanan ketat jelang sidang lanjutan eksepsi atau pembacaan nota keberatan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN).

Menurut Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan pengamanan yang dikerahkan sebanyak 1.985 personel.

Dalam pengamanan ini kata Erwin, para petugas dibagi kedalam beberapa ring untuk memastikan persidangan berjalan lancar.

Erwin melanjutkan personil yang dikerahkan bukan hanya dari polisi saja, namun terdiri dari beberapa satuan yang lainnya.

Satuan lainnya yang ikut menjadi pasukan pengamanan antara lain TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

"Personel terbagi kedalam empat ring dari dalam sekitar pengadilan sampai luar," kata Erwin dikutip Potensi-Bisnis.com dari Pikiran Rakyat.com.

Setelah itu Erwin memerintahkan kepada anak buahnya untuk tetap menjaga keberlangsungan sidang dan mengamankan orang-orang yang berkerumun baik di luar maupun di dalam tempat sidang.

Erwin mengimbau agar massa tidak memenuhi pengadilan sehingga tidak terjadi kerumunan yang berpotensi penyebaran virus Covid-19.

"Kita imbau jaga jarak taati prokes hindari kerumunan kita juga selalu kedepankan imbauan untuk taati," ujarnya.

Adapun sidang kali ini merupakan sidang lanjutan pembacaan eksepsi Rizieq setelah sebelumnya ditunda pada Selasa 23 Maret 2021 lalu.

Dalam persidangan ini pihak keamanan juga telah mempersiapkan mobil anoa hingga water cannon untuk menjaga ketertiban persidangan Habib Rizieq.

Setiap orang dijaga ketat oleh pihak keamanan dalam keberlangsungan sidang ini, tak terkecuali penjagaan terhadap hakim sebagai pemegang keputusan tertinggi persidangan.

PN Jakarta Timur dijaga ketat hindari kerusuhan dan persidangan dapat berjalan sesuai dengan agenda yang harus dilakukan.

Pihak keamanan akan memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar protokol kesehatan dan yang berkerumun baik di dalam maupun di luar tempat persidangan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah