Klarifikasi Kejagung Soal Video Beredar di Medsos Oknum JPU Terima Suap Perkara Habib Rizieq Shihab

- 21 Maret 2021, 12:39 WIB
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/FAUZAN.

 Baca Juga: Fakta Menarik Persidangan Habib Rizieq Shihab: Ibu-ibu Hadir Jadi Pendukung

Menurut Leonard, penangkapan Jaksa AF di Jawa Timur terkait dengan pemberian suap sebagai bagian dari penanganan kasus korupsi penjualan tanah kas Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Sumenep. Kabupaten, Jawa Timur.

"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Leonard.

Leonard mencontohkan, video penangkapan Jaksa AF ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan persidangan Muhammad Rizieq alias Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sedang disidangkan.

Baca Juga: Ekspersi Amanda Manopo Nyanyikan 'Tanpa Batas Waktu', Meringis-ringis Gimana Gitu

"Mengkonfirmasi bahwa informasi dalam video itu palsu atau hoax," kata Leonard.

Leonard juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuat berita, video atau informasi palsu dan menyebarkannya kepada publik melalui jejaring sosial yang ada.

Tindakan tersebut dapat dijerat oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi. dan transaksi elektronik, khususnya ayat (1) Pasal 45A yang berbunyi sebagai berikut:

“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar”.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan video tersebut dan tidak mudah percaya serta terprovokasi oleh berita bohong atau hoax seperti video yang beredar saat ini,” kata Leonard.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube Sobat Dosen ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah