Klarifikasi Kejagung Soal Video Beredar di Medsos Oknum JPU Terima Suap Perkara Habib Rizieq Shihab

- 21 Maret 2021, 12:39 WIB
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/FAUZAN.


POTENSI BISNIS – Sebuah rekaman video dengan narasi Habib Rizieq Shihab memberikan suap kepada jaksa atas perkara hukumnya sempat beredar luas di media sosial.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berikan klarifikasi, jika video yang beredar di jejaring media sosial terkait penerimaan suap oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus karantina kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab merupakan video dari tahun 2016.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku menjabat sebagai Jaksa Agung, Kepala Pusat Informasi Hukum (Kapuspenkum), mengatakan bahwa video tersebut adalah hoax atau kabar palsu.

Baca Juga: Miliader Elon Musk Siap Tutup Tesla Jika Mobilnya Dijadikan Mata-mata

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan hal tersebut melalui keterangan tertulisnya yang diterima pada Minggu tanggal 21 Maret 2021.

“Bahwa video penangkapan jaksa oleh tim Sabre Pungli Kejaksaan Agung merupakan peristiwa yang terjadi pada November 2016 dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap dalam kasus persidangan Habib Rizieq Shihab,” kata Leonard seperti dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.

Video yang beredar di jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube dengan kisah terungkap dari pengakuan seorang jaksa penuntut yang mengaku menerima suap dalam kasus persidangan Rizieq Shihab.

Baca Juga: Ikatan Cinta 'Rendy' dan Novia Giana Telah Sah Dibalut dengan Mas Kawin Sesuai Tanggal Pernikahannya

Dijelaskannya, narasi yang ada di dalam video "Innalillah, wajah hukum Indonesia semakin hancur" terkait penjelasan Yulianto, selaku Kasubdit Korupsi hingga Direktur Penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Khusus. Kejahatan terhadap media pada tahun 2016.

 Baca Juga: Fakta Menarik Persidangan Habib Rizieq Shihab: Ibu-ibu Hadir Jadi Pendukung

Menurut Leonard, penangkapan Jaksa AF di Jawa Timur terkait dengan pemberian suap sebagai bagian dari penanganan kasus korupsi penjualan tanah kas Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Sumenep. Kabupaten, Jawa Timur.

"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Leonard.

Leonard mencontohkan, video penangkapan Jaksa AF ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan persidangan Muhammad Rizieq alias Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sedang disidangkan.

Baca Juga: Ekspersi Amanda Manopo Nyanyikan 'Tanpa Batas Waktu', Meringis-ringis Gimana Gitu

"Mengkonfirmasi bahwa informasi dalam video itu palsu atau hoax," kata Leonard.

Leonard juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuat berita, video atau informasi palsu dan menyebarkannya kepada publik melalui jejaring sosial yang ada.

Tindakan tersebut dapat dijerat oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi. dan transaksi elektronik, khususnya ayat (1) Pasal 45A yang berbunyi sebagai berikut:

“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar”.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan video tersebut dan tidak mudah percaya serta terprovokasi oleh berita bohong atau hoax seperti video yang beredar saat ini,” kata Leonard.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube Sobat Dosen ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah