Johnny G Plate: Belum Ada Permintaan Resmi Polisi Soal Penutupan Akun-akun Prostitusi Online

- 21 Maret 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online/Portal Brebes
Ilustrasi Prostitusi Online/Portal Brebes /

POTENSI BISNIS - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengakui ada warganet di Indonesia yang menggunakan beberapa aplikasi pesan singkat untuk melakukan kegiatan melanggar hukum, khususnya komunikasi aktivitas prostitusi daring.

“Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp ini, sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,” tuturnya.

Baca Juga: Piala Menpora 2021 Dibuka di Solo, Ketua Panpel: Sebelum Tanding Tes Antigen, Jika Negatif Tak Bisa Keluar

Baca Juga: Maraknya Praktik Prostitusi Online, Kominfo: Kami Sudah Minta Penyelenggara Platform Pesan Instan Tutup Akun

Baca Juga: JADWAL ACARA TV Minggu, 21 Maret 2021: Piala Menpora Arema FC vs Persikabo dan PSIS vs Barito di Indosiar

Adanya praktik prostitusi daring yang menggunakan aplikasi MiChat, Plate menyatakan, penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan melakukan take down atas akun tersebut.

“MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat," tandasnya.

Johnny G Plate menyatakan, saat ini memang belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun-akun yang terkait dengan prostitusi daring.

Namun, demikian, Kementerian Kominfo secara proaktif terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x