POTENSI BISNIS - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengakui ada warganet di Indonesia yang menggunakan beberapa aplikasi pesan singkat untuk melakukan kegiatan melanggar hukum, khususnya komunikasi aktivitas prostitusi daring.
“Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp ini, sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,” tuturnya.
Adanya praktik prostitusi daring yang menggunakan aplikasi MiChat, Plate menyatakan, penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan melakukan take down atas akun tersebut.
“MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat," tandasnya.
Johnny G Plate menyatakan, saat ini memang belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun-akun yang terkait dengan prostitusi daring.
Namun, demikian, Kementerian Kominfo secara proaktif terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat.