POTENSI BISNIS - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari pasangan nomor urut 1 Nia Kurnia dan Usman Sayogi tidak diterima.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menyatakan sudah menerima putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehingga pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunakan dipastikan menang pemilihan karena mendapat suara terbanyak.
Baca Juga: Ibunda Melly Goeslaw Meninggal Dunia, Sahrul Gunawan: Investasi Akhirat untuk Teh Melly dan Mas Anto
Baca Juga: Ayah Sahrul Gunawan Keluhkan Jam Tayang Sinetron Ikatan Cinta: Kayak Sesama Pencinta Sinetron Gitu
“Iya nomor tiga (menang), tinggal menunggu penetapan,” ujar Agus di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Pihak KPU tengah menyiapkan jadwal untuk pemenang Pilbup Bandung, direncanakan hari Sabtu 20 Maret 2021.
“Sudah ada, Putusan MK sudah kami terima,” ujar Agus, dikutip ANTARA.
Baca Juga: Aa Gym Talak 3 Teh Ninih Muthmainnah, Begini Reaksi sang Buah Hati