Pilkada 2020 Usai, Perselisihan Ke MK Dimulai, Berikut Daftar Sengketa Yang Akan Diurai

- 22 Desember 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. /Dok. Pikiran-Rakyat.com

POTENSIBISNIS - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, tingkat provinsi juga kota dan kabupaten telah selesai dilaksanakan.

Namun ada babak baru dari pemilihan untuk Gubernur - Wakil Gubernur, Bupati -Wakil Bupati, juga Walikota - Wakil Walikota ini

Sebanyak 114 kasus sengketa pilkada telah diterima Mahkamah Konstitusi, hingga Senin 21 Desember 2020, pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Sekretaris FPI, Munarman Dilaporkan Akibat Hal Ini

Di tingkat provinsi, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono-Imron Rosyadi yang pertama mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi 

Permohonan perselisihan hasil pemilihan paling banyak adalah bupati, yakni sebanyak 102 permohonan, sedangkan untuk wali kota sebanyak 11 permohonan.

Berikut laporan yang masuk pertanggal

Baca Juga: Ini 4 Gaya Hidup Sehat Milenial, Tidak Mahal dan Bisa Dilakukan di Rumah

Rabu 16 Desember 2020

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah