POTENSIBISNIS - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, tingkat provinsi juga kota dan kabupaten telah selesai dilaksanakan.
Namun ada babak baru dari pemilihan untuk Gubernur - Wakil Gubernur, Bupati -Wakil Bupati, juga Walikota - Wakil Walikota ini
Sebanyak 114 kasus sengketa pilkada telah diterima Mahkamah Konstitusi, hingga Senin 21 Desember 2020, pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Sekretaris FPI, Munarman Dilaporkan Akibat Hal Ini
Di tingkat provinsi, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono-Imron Rosyadi yang pertama mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi
Permohonan perselisihan hasil pemilihan paling banyak adalah bupati, yakni sebanyak 102 permohonan, sedangkan untuk wali kota sebanyak 11 permohonan.
Berikut laporan yang masuk pertanggal
Baca Juga: Ini 4 Gaya Hidup Sehat Milenial, Tidak Mahal dan Bisa Dilakukan di Rumah
Rabu 16 Desember 2020