POTENSIBISNIS - Kejadian penembakan yang menewaskan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek beberapa waktu lalu, berbuntut panjang.
Sekretaris FPI, Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ujaran kebencian dan berita bohong. Laporan itu dilayangkan oleh perkumpulan ulama yang mengataasnamakan Barisan Kesatria Nusantara.
Laporan terhadap Munarman terkait pernyataannya tentang anggota FPI yang diserang tanpa memegang senjata.
Baca Juga: 3 Kemudahan Layanan Tes Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Termasuk Drive Thru
Muhammad Rofi'i sebagai pelapor Munarman memberikan keterangannya di Mapolda Metro Jaya, pada Senin 21 Desember 2020.
Pelapor Munarman tersebut mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polisi, dan tidak mempercayai selain institusi kepolisian.
"Nah polisi itu, mohon maaf sebagai lembaga institusi negara, dia di sumpah, Kapolri di sumpah , Kapolda disumpah, Presiden di sumpah, maka keterangannya wajib kita ikuti, dan kita hormati, selain itu untuk proses penegakan hukum, kami tidak bisa percaya selain institusi polisi," kata Muhammad Rofi'i.
Baca Juga: Terungkap, Penimbunan Paket Bansos Disimpan di Gudang Ini Hingga Terbengkalai
Muhammad Rofi'i melanjutkan, selain keterangan yang dibuat polisi atas kejadian penembakan pada anggota FPI dirinya tidak percaya, seperti halnya keterangan yang dibuat oleh Munarman.