Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan 35 persen penerima Kartu Prakerja yang dahulunya tidak bekerja, terdapat 17 persen di antaranya telah mampu menjadi wirausaha.
"Data ini kami berikan kepada Kemenko Perekonomian untuk menjadi program lanjutan atau program graduasi bagi penerima program Kartu Prakerja setelah mereka menjadi wirausahawan," ujar Denni Puspa Purbasari.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Bus di Sumedang yang Menewaskan 27 Orang
Lantas bagaimana cara mendapatkan bantuan tersebut:
Syarat KUR Super Mikro dengan ketentuan sebagai berikut:
- Masuk kategori usaha mikro.
- Lama usaha calon penerima KUR supermikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:
- Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau
- Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
Baca Juga: Mau Bisnis Catering Rumahan? Persiapkan 5 Hal Ini Mulai dari Sekarang
- Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.
- Belum pernah menerima KUR
Jika syarat KUR Super Mikro tersebut terpenuhi maka bisa mendapatkan bantuan program tersebut dari pemerintah.