Padahal sebelumnya sudah ditekankan, pembayaran gaji guru PPPK berasal dari Dana Alokasi Umum 2021.
Program ini menurut Nadiem, merupakan program yang diimpikan sejak lama dan pembayaran gajinya dibebankan pada Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Memasuki 27 Rajab Isra Miraj, Baca Doa dan Amalan Ini agar Mendapatkan Pahala
Namun, ternyata hal tersebutlah yang justru banyak membuat beberapa Pemda tidak percaya.
“Pejabat di daerah masih setengah percaya ada pemekaran formasi sebesar ini dan diperbolehkan,”katanya dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA.
“Banyak pejabat daerah yang masih takut nanti pembayaran gaji guru PPPK dibebankan pada anggaran daerahnya,” sambung Nadiem.
Menurut Nadiem permasalahan dari yang terjadi ini bukanlah sosialisasi, namun pemerintah pusat hanya butuh waktu untuk meyakinkan Pemda bahwa gaji guru PPPK tersebut dibiayai oleh Pemerintah Pusat.***