POTENSI BISNIS – Pemerintah telah merencanakan proses seleksi untuk Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru honorer.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diketahui akan membuka pendaftaran PPPK guru honorer di mana proses seleksinya direncanakan mulai Agustus 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dalam rapat bersama Komisi X DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 10 Maret 2021.
"Nanti ujian seleksinya, targetnya adalah Agustus 2021," ujarnya, dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.
Nadie mengungkapkan bahwa seleksi PPPK untuk guru honorer ini akan ada tiga kali.
"Akan ada 3 ujian seleksi. Ini tahun pertama dan tahun kedua juga akan kita lanjutkan ujian seleksinya. Ada 3 nanti, satu di bulan Agustus, Oktober dan Desember," ucapnya.
Selama 2 bulan terakhir, pemerintah masih melakukan sinkronisasi dan validasi terkait formasi PPPK dengan BKN dan pihak terkait.
Pemerintah menargetkan bulan Maret, formasi final dari Kemenpan RB dan sinkronisasi formasi oleh BKN dan validasi dilakukan pemda dan Kemendikbud
"Formasi itu hanya bisa diajukan oleh daerah, itu yang kita kejar-kejar selama dua bulan terakhir ini," katanya.
Terkait pelaksanaan program ini, Nadiem menekankan bahwa dirinya sudah melakukan banyak kunjungan kerja ke daerah.
Hal itu dia lakukan untuk mendengar banyak masukkan guru di daerah.
Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini Rabu 10 Maret 2021: Rafael Jenguk Andin, Aldebaran Cemburu
"Jadinya mohon maaf sosialisasi itu sudah seintensif mungkin, baik dari pemda dan kepala dinas, bahkan pas kunker juga. Jadi ini program sangat intensif," katanya.
Meski begitu ternyata terdapat 58 daerah yang tidak mengajukan formasi guru PPPK 2021.
“Sebanyak 29 diantaranya di Papua dan Papua Barat. Jadi ini adalah isu yang sedang kami tangani sekarang,” ujarnya, di Jakarta, Rabu 3 Maret 2021.
Baca Juga: Sempat Dibubarkan Satpol PP, Rizky Billar Berikan Keterangan Soal Kerumunan di Raja Sei
Alasan dari Pemda ialah karena mereka tidak yakin dapat membayar kewajiban finansial untuk guru PPPK.
Padahal sebelumnya sudah ditekankan, pembayaran gaji guru PPPK berasal dari Dana Alokasi Umum 2021.
Program ini menurut Nadiem, merupakan program yang diimpikan sejak lama dan pembayaran gajinya dibebankan pada Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Memasuki 27 Rajab Isra Miraj, Baca Doa dan Amalan Ini agar Mendapatkan Pahala
Namun, ternyata hal tersebutlah yang justru banyak membuat beberapa Pemda tidak percaya.
“Pejabat di daerah masih setengah percaya ada pemekaran formasi sebesar ini dan diperbolehkan,”katanya dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA.
“Banyak pejabat daerah yang masih takut nanti pembayaran gaji guru PPPK dibebankan pada anggaran daerahnya,” sambung Nadiem.
Menurut Nadiem permasalahan dari yang terjadi ini bukanlah sosialisasi, namun pemerintah pusat hanya butuh waktu untuk meyakinkan Pemda bahwa gaji guru PPPK tersebut dibiayai oleh Pemerintah Pusat.***