Mahfud MD juga menjabarkan pernyataan-pernyataan yang diberikan oleh Marwan Batubara terkait kasus tersebut.
"Pak Marwan Batubara tadi mengatakan mereka yakin 6 orang ini adalah Warga Negara Indonesia, oke kita juga; yakin mereka adalah orang-orang yang beriman, kita juga yakin,” katanya.
Baca Juga: Mantan Sekum FPI Munarman Terlibat Islamic State? Polisi Ungkap Kesaksian Terduga Teroris
“Dan Pak Marwan Batubara yakin telah terjadi pelanggaran HAM berat," sambung Mahfud.
Menurut Mahfud, hal terakhir itulah yang tidak sesuai, karena keyakinan TP3 tersebut berbeda dengan kesimpulan Komnas HAM.
Di mana Komnas HAM telah melakukan investigasi terhadap bukti dan fakta di lapangan, dan hasilnya berbeda dengan yang diyakini TP3.
"Temuan Komnas HAM mengungkapkan apa yang terjadi di tol cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," katanya Mahfud, dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA.
Baca Juga: ASN yang Terlibat dengan FPI, Siap-siap Dijatuhi Hukuman
Mahfud menyatakan bahwa Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan Undang-Undang.
Dia juga menjelaskan 3 syarat bila kasus ini dimasukan kedalam pelanggaran HAM berat, pertama ialah keika dilakukan secara terstruktur yaitu dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang.