“Targetnya harus membunuh 6 orang yang melakukan ini, taktiknya begini, alatnya begini, kalau terjadi ini larinya ke sini, itu terstruktur," kata Mahfud,
Syarat kedua adalah dilakukan dengan sistematis dengan tahap-tahap yang jelas. Lalu masih menimbulkan korban yang meluas.
“Kalau ada bukti itu, ada bukti itu mari bawa, kita adili secara terbuka, kita adili para pelakunya berdasar Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000," kata Mahfud.
Mahfud mengungkapkan meski TP3 juga sudah bertemu dengan Komnas HAM namun mereka tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut.
Di sisi lain, seperti yang diberitakan Potensibisnis.com sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, membenarkan penetapan tersangka pada 6 Laskar FPI pengawal Habib Rizieq.
Hasil tersebut didapat setelah penyidik melakukan rapat koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Selasa, 2 Maret 2021.
"Sudah, sudah ditetapkan tersangka," kata Andi Rian pada Kamis, 4 Maret 2021.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan melakukan pengkajian lebih lanjut, karena mengingat para tersangka telah meninggal dunia.
“Kan (penetapan tersangka) itu juga tentu harus diuji, makanya kita ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti nanti apa hasil temen-temen jaksa (yang menentukan),” ujar Andi Rian.
Diketahui sebelumnya, peristiwa ini terjadi ketika anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.