Namun ternyata terjadi aksi penembakan yang menyebabkan kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu.
Lalu Komnas HAM pada 8 Januari 2021 pun melaporkan hasil penyelidikan yang menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan "unlawfull killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.***