ASN yang Terlibat dengan FPI, Siap-siap Dijatuhi Hukuman

- 28 Januari 2021, 16:10 WIB
ASN dilarang Pemerintah untuk tidak bergabung atau terhubung dalam bentuk apa pun dengan organisasi terlarang.
ASN dilarang Pemerintah untuk tidak bergabung atau terhubung dalam bentuk apa pun dengan organisasi terlarang. /PMJ News/Menpan/PMJ News

POTENSIBISINIS - Kamis, 28 Januari 2021 Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya menyebutkan pihaknya akan menjatuhi hukuman bagi ASN yang terlibat dengan organisasi terlarang.

Dikeluarkannya Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN tentang larangan ASN untuk berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Berdasarkan SE tersebut maka Pemerintah akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam organisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sudah dilarang pemerintah.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 28 Januari 2021, Mas Al Mulai Curigai Elsa hingga Terkuak Anak Kandung Andin

"SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” kata Tjahjo Kumolo.

Penerbitan SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 ini kedepan akan menjadi panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat," katanya.

SE Bersama ini, merupakan kepanjangan langkah dari SKB tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam yang terbit pada 30 Desember 2020 silam.

Baca Juga: Saat Kemanan Negara Terancam Tak Banyak Komentar, Prabowo: Jadi Salah Jika Menhan Banyak Bicara

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x