ASN yang Terlibat dengan FPI, Siap-siap Dijatuhi Hukuman

- 28 Januari 2021, 16:10 WIB
ASN dilarang Pemerintah untuk tidak bergabung atau terhubung dalam bentuk apa pun dengan organisasi terlarang.
ASN dilarang Pemerintah untuk tidak bergabung atau terhubung dalam bentuk apa pun dengan organisasi terlarang. /PMJ News/Menpan/PMJ News

"SE Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme," ujarnya.

Sebagaimana diketahui Front Pembela Islam resmi dibubarkan oleh Pemerintahan Jokowi melalui Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember 2020 silam.

Ada enam poin yang menjadi landasan Pemerintah Indonesia membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 28 Januari 2021, Masuk Perangkap Elsa, Nino Sanggup Temukan Pembunuh Roy dalam 2 Minggu?

Berikut pertimbangan pembubaran FPI:

  1. Untuk menjaga konsensus negara yaitu Pancasila dan UUD 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
  2. Isi Anggaran Dasar FPI bertentangan tentang UU Ormas.
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyebut masa berlaku FPI sampai 20 Juni 2019. FPI tidak memperpanjang surat keputusan tersebut.
  4. Kegiatan ormas tidak boleh bertentangan Undang-undang tentang organisasi kemasyarakatan.
  5. 35 Orang terlibat tindak pidana terorisme, 29 orang di antaranya dijatuhi pidana. 206 orang terlibat tindak pidana umum, 100 di antaranya dijatuhi pidana.
  6. Anggota atau pengurus FPI kerap sweeping padahal hal tersebut tugas aparat penegak hukum.

Secara resmi, Pemerintah Indonesia membubarkan dan menghentikan segala aktivitas Front Pembela Islam ( FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi.

Artinya sejak SKB ini diumukan, pemerintah melarang kegiatan, penggunaan Simbol, dan atribut serta penghentian seluruh kegiatan FPI.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x