Eks HTI Tak Memiliki Hak Politik Diatur Draft UU Pemilu Prolegnas Proritas 2021, Bagaimana Jika Anggota FPI?

- 28 Januari 2021, 14:40 WIB
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa.*
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa.* /NOVIANTI NURULLIAH/PR/


POTENSIBISNIS - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menerangkan, larangan eks HTI ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) baik itu Pilpres, Pileg, dan Pilkada.

Hal itu menyusul adanya draft revisi Undang-undang Pemilihan Umum, yang saat ini masuk dalam prolegnas prioritas 2021 mengatur tentang mantan anggota HTI yang kehilangan hak politik.

Menurut Politikus Parta Nasdem itu, HTI merupakan organisasi yang sejauh ini memang tak mengakui pancasila sebagai ideologi negera.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 28 Januari 2021, Cara Elsa Menghentikan Nino yang Selalu Memikirkan Andin

Oleh sebab itu, secara normatif yang bertentangan dengan pancasilan memang ada konsekuensinya.

Dikatakannya, mereka ada di Republik ini harus mengakui pancasila sebagai ideologi negara ini.

"Dan itu harus tertuang didalam organisasinya. Bagi mereka yang tidak mengakui pancasila mereka kekhilangan hak politiknya," kata Saan Mustopa kepada Pikiran-Rakyat.com saat ditemui di Kompleks Parlemen, pada Kamis, 28 Januari 2021.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Upaya Pemulihan Pandemi Covid-19, 70 Persen Masyarakat Perlu Divaksin

Sebagaimana dikabarkan Pikiran-Rakyat.com, "Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu, Bagaimana dengan FPI?".

Saan Mustopa pun disinngung soal keberadaan Front Pembela Islam (FPI) yang saat ini juga menjadi organisasi masyarakat terlarang.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x