Saan Mustopa menyebutkan, sejauh ini memang belum ada pembahasan lebih detil di Komisi II.
Hal itu karena, ketika draft UU pemilu ini dibahas pemerintah memang baru menetapkan dua organisasi yang terlarang yakni HTI dan PKI.
Namun menurutnya, pembahasan mengenai FPI ini tidak menutup kemungkinkan masuk dalam pembahasan di Komisi II.
"Ketika FPI belum ada larangan tapi ketika pembahasan bisa saja itu yang Kita bahas. Kita lihat dalam pembahasan," ujar Saan Mustopa.
Dalam RUU Pemilu, aturan mengenai larangan eks-anggota HTI ikut Pilpres, Pileg, dan Pilkada tertuang dalam Buku Ketiga Penyelenggaraan Pemilu, BAB I Peserta Pemilu Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan.
Baca Juga: Hakim Menjatuhkan Hukuman 1.050 Tahun Penjara untuk Seorang Pria Biadab
Pasal 182 ayat 2 (ii) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan.
Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI.
Lalu dalam Pasal 182 ayat 2 (jj) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).