ASN yang Terlibat dengan FPI, Siap-siap Dijatuhi Hukuman

- 28 Januari 2021, 16:10 WIB
ASN dilarang Pemerintah untuk tidak bergabung atau terhubung dalam bentuk apa pun dengan organisasi terlarang.
ASN dilarang Pemerintah untuk tidak bergabung atau terhubung dalam bentuk apa pun dengan organisasi terlarang. /PMJ News/Menpan/PMJ News

POTENSIBISINIS - Kamis, 28 Januari 2021 Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya menyebutkan pihaknya akan menjatuhi hukuman bagi ASN yang terlibat dengan organisasi terlarang.

Dikeluarkannya Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN tentang larangan ASN untuk berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Berdasarkan SE tersebut maka Pemerintah akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam organisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sudah dilarang pemerintah.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 28 Januari 2021, Mas Al Mulai Curigai Elsa hingga Terkuak Anak Kandung Andin

"SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” kata Tjahjo Kumolo.

Penerbitan SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 ini kedepan akan menjadi panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat," katanya.

SE Bersama ini, merupakan kepanjangan langkah dari SKB tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam yang terbit pada 30 Desember 2020 silam.

Baca Juga: Saat Kemanan Negara Terancam Tak Banyak Komentar, Prabowo: Jadi Salah Jika Menhan Banyak Bicara

"SE Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme," ujarnya.

Sebagaimana diketahui Front Pembela Islam resmi dibubarkan oleh Pemerintahan Jokowi melalui Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember 2020 silam.

Ada enam poin yang menjadi landasan Pemerintah Indonesia membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 28 Januari 2021, Masuk Perangkap Elsa, Nino Sanggup Temukan Pembunuh Roy dalam 2 Minggu?

Berikut pertimbangan pembubaran FPI:

  1. Untuk menjaga konsensus negara yaitu Pancasila dan UUD 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
  2. Isi Anggaran Dasar FPI bertentangan tentang UU Ormas.
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyebut masa berlaku FPI sampai 20 Juni 2019. FPI tidak memperpanjang surat keputusan tersebut.
  4. Kegiatan ormas tidak boleh bertentangan Undang-undang tentang organisasi kemasyarakatan.
  5. 35 Orang terlibat tindak pidana terorisme, 29 orang di antaranya dijatuhi pidana. 206 orang terlibat tindak pidana umum, 100 di antaranya dijatuhi pidana.
  6. Anggota atau pengurus FPI kerap sweeping padahal hal tersebut tugas aparat penegak hukum.

Secara resmi, Pemerintah Indonesia membubarkan dan menghentikan segala aktivitas Front Pembela Islam ( FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi.

Artinya sejak SKB ini diumukan, pemerintah melarang kegiatan, penggunaan Simbol, dan atribut serta penghentian seluruh kegiatan FPI.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x