Mengaku Diancam Staf Khusus Edhy Prabowo, Zulficar: Saya Ajukan Pengunduran Diri

- 3 Maret 2021, 16:05 WIB
Mantan Dirjen Perikanan Tangkap kKP M. Zulficar Mochtar (batik cokelat) menjadi saksi terdakwa Direktur PT DPPP Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021.
Mantan Dirjen Perikanan Tangkap kKP M. Zulficar Mochtar (batik cokelat) menjadi saksi terdakwa Direktur PT DPPP Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021. /Desca Lidya Natalia/ANTARA

“Lalu Andreau lapor ke menteri kemudian Pak Menteri telepon saya, kemudian Andreau bilang 'Ficar ini akan dicopot oleh menteri'," kata Zulficar, dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA.

Zulficar berkata, saat itu Edhy Prabowo memintanya untuk meloloskan perusahaan tersebut, karena barangnya sudah berada di bandara.

Saat itu Edhy Prabowo mengatakan bila gagal ekspor karena suratnya tidak keluar maka bisa menyebabkan kerugian, dan akan menyebabkan masalah.

"Saya katakan, baik saya cek lagi, secara administraitf memang sudah lengkap semua," ujar Zulficar.

Akhirnya Zulficar pun menandatangani dokumen persyaratan untuk PT Aquatic SSLautan Rejeki, PT Tania Asia Marina.

Ada juga untuk UD Samudera Jaya, PT Grahafoods Indo Pasifik dan PT Indotama Putra Wahana.

Namun setelah dia tanda tangani 5 dokumen perusahaan tersebut, pada minggu depannya Zulficar mengajukan pengunduran diri.

“Tanggal 13 Juli 2020 saya buat surat pengunduran diri, tanggal 14 Juli saya serahkan dan tanggal 17 Juli saya terakhir masuk kantor," ucap Zulficar.

Sebenarnya menurut Zulficar, selain 5 perusahaan itu, pada Juni 2020 sudah ada 2 perusahaan yang sempat melakukan ekspor benih lobster tanpa sepengetahuan dirinya.

2 perusahaan tersebut ialah PT Aquatic SSLautan Rejeki dan PT Tania Asia Marina.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah