Banyak Penolakan Soal Investasi Miras, Ferdinand Hutahaean: Alkohol, Prostitusi di Mana-mana, Munafik

- 1 Maret 2021, 14:12 WIB
Ferdinand Hutahean.*
Ferdinand Hutahean.* /Instagram.com/@Ferdinand_Hutahaean

tangkap layar cuitan Ferdinand soal perpres no 10 tahun 2021 inventasi miras banyak penolakan.*
tangkap layar cuitan Ferdinand soal perpres no 10 tahun 2021 inventasi miras banyak penolakan.* Twitter/@FerdinandHaean3

Baca Juga: Maruf Amin Jadi Sorotan atas Penerbitan Investasi Miras, Musni Umar: Wapres Tidak Bisa Apa-apa, Itu Tugas...

Sebelumnya, kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang aturan tata cara investasi di Indonesia.

Berikut aturan penjualan minuman keras yang dikutip dari Perpres Nomor 10 tahun 2021;

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol: anggur.

Persyaratan:

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x