Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Ini Profil Singkat dan Kiprah Semasa Hidup Beratkan Vonis Angelina Sondakh

- 28 Februari 2021, 15:15 WIB
DEWAN Pegawas KPK periode 2019-2023 (dari kiri) Syamsuddin Haris, Harjono, Artidjo Alkostar, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho berpose bersama sebelum upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho.*
DEWAN Pegawas KPK periode 2019-2023 (dari kiri) Syamsuddin Haris, Harjono, Artidjo Alkostar, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho berpose bersama sebelum upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho.* /AKBAR NUGROHO GUMAY/ANTARA/ANTARA FOTO

POTENSI BISNIS - Kabar duka datang dari seorang tokoh penegak hukum, yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Artidjo Alkostar dikabarkan meninggal dunia, pada Minggu 28 Februari 2021 siang ini.

Artidjo Alkostar merupakan pria kelahiran Situbondo, Jawa Timur pada 22 Mei 1948 yang merupakan seorang ahli hukum di Indonesia.

Baca Juga: Innalillahi.. Mahfud MD Sampaikan Kabar Duka: Kita Ditinggalkan Lagi Seorang Tokoh Penegak Hukum

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, PDI Perjuangan akan Beri Bantuan Ini

Kiprahnya, adalah mantan Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidanan Mahkamah Agung RI, yang kerap dapat banyak sorotan atas keputusannya.

Selain itu, pernyataan perbedaan pendapatnya pun banyak dikenal dalam banyak kasus besar dalam dunia hukum sebagai dissenting opinion.

Saat ini ia menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
Namanya terangkat saat memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh untuk kasus korupsi, serta vonis 10 bulan kepada dokter Ayu untuk kasus malapraktik.

Baca Juga: Presiden Beri Izin Investasi Miras, HNW: Sudah Jelas Haram, Padahal Ada Ketua Dewan Pertimbangan MUI

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x