Kemendikbud Umumkan Kebijakan BOS dan DAK Fisik 2021, Ini Aturan Barunya

- 26 Februari 2021, 13:21 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. /Instagram/@nadiemmakarim


POTENSI BISNIS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan kebijakan terkait skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021.

Kebijakan anggaran ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode tiga tahun lalu yang didukung Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.

Baca Juga: Buntut Curhat Amanda Manopo, Asmaranya dengan Billy Dipertanyakan, Pihak 'Andin' Itu pun Klarifikasi Begini

“Hari ini menggembirakan untuk kita semua karena melalui kebijakan BOS dan DAK Fisik ini akan memberikan dampak positif kepada daerah terutama yang sangat membutuhkan seperti daerah 3T, karena mekanisme kebijakan anggaran afirmatif ini dirancang dengan mengikuti kebutuhan daerah masing-masing,” kata Mendikbud Nadiem Makarim dikutip PotensiBisnis.com dari laman Kemdikbud, Kamis 25 Februari 2021.

Nadiem juga menjelaskan hasil dari kebijakan mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke sekolah sejak tahun lalu telah menerima tanggapan positif dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.

“Hal ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di masa awal pandemi. Sebanyak 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan,” ujar Nadiem.

Baca Juga: Sejumlah Kepala Daerah Hari Ini Dilantik, Febri Diansyah: Itu Amanah Suara Rakyat, Jangan Korupsi

Upaya transformasi pengelolaan dana BOS terus dilakukan Kemendikbud dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Pokok-pokok kebijakan dana BOS Tahun 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), serta pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dan menjadi syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

Baca Juga: SBY Sebut Nama KSP di Tengah Isu Kudeta Demokrat, Andie Arief: Pak Moeldoko, Kenapa Merasa Ditekan?

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x