UN 2021 Resmi Dihapus, Berikut Surat Edaran Soal Ujian dari Nadiem Makarim

- 6 Februari 2021, 09:20 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. /Dok. Humas Kemendikbud
 


POTENSIBISNIS – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim memutuskan untuk menghapus Ujian Nasional (UN) dan Ujian kesetaraan yang akan digelar tahun 2021 ini.
 
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor satu tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang rilis pada 1 Februari 2021.
 
Dengan begitu, secara otomatis nilai UN dan ujian kesetaraan tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
 
 
Dengan dihapusnya UN dan ujian kesetaraan 2021, Kemendikbud memberikan sejumlah opsi pengganti UN 2021 sebagai syarat kelulusan bagi siswa tingkat akhir.
 
Pengganti Ujian Nasional 2021 ini dilakukan sesuai kebijakan dari masing-masing satuan pendidikan.
 
Setidaknya ada tiga ketentuan agar siswa bisa dinyatakan lulus. Pertama, menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor setiap semester.
 
 
Kedua, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan yang ketiga, ujian dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.
 
Penugasan, tes secara luring atau daring dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidik. Begitu juga dengan peserta didik penyetaraan.
 
Para peserta didik akan dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan jika telah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
 
 
Kelulusan dilihat dari bukti rapor tiap semester, dengan memperoleh nilai sikap atau perilaku yang minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan pihak sekolah.
 
Sedangkan untuk para peserta didik di lingkup SMK, selain ujian tertulis juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Tidak berbeda dengan kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
 
Ketentuan ini berlaku tidak hanya bagi siswa-siswa tingkat akhir agar bisa dinyatakan lulus. Namun berlaku juga bagi seluruh siswa sebagai syarat agar bisa naik kelas.
 
Dalam surat edaran itu dijelaskan ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong belajar bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
 
Sedangkan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor satu tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
 
Selain permasalahan UN dan ujian kesetaraan, Kementerian Pendidikan dan Budaya juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x