Bripka CS Sudah Jadi Tersangka, Pihak Kepolisian Kini Sedang Proses PTDH

- 25 Februari 2021, 17:32 WIB
Konferensi pers terkait kasus penembakan di kafe Cengkareng. /Dok. PMJ News/
Konferensi pers terkait kasus penembakan di kafe Cengkareng. /Dok. PMJ News/ /

POTENSI BISNIS – Kepolisian tengah memproses hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tersangka Bripka CS terkait kasus penembakan yang dilakukannya di sebuah kafe.

Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripka CS akan dilakukan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo menegaskan dalam keterangan tertulis, pada Kamis 25 Februari 2021.

Baca Juga: Terungkap Kronologi Kasus Penembakan di Cengkareng, Ada Motif Menagih Uang

“Sesuai Peraturan Pemerintah No 1/2003 Pasal 11, 12, 13 Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” katanya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah melakukan koordinasi dengan Pangdam Jaya untuk menjaga situasi pasca-penembakan di Cengkareng agar tetap kondusif.

Selain itu juga dia juga berkoordinasi dengan Pangkostrad selaku atasan salah satu korban.

Baca Juga: Terkait Kasus Penembakan Laskar Khusus FPI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Meminta Lakukan Hal Ini

Fadil mengatakan pihaknya juga sudah menahan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka penembakan itu.

Karena sejak pagi sudah dilakukan pemeriksaan marathon dan olah TKP, di mana dari hasil pemeriksaan tersebut didapatkan dua alat bukti, untuk diproses secara pidana.

“Saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini dan dijerat Pasal 338 KUHP,” katanya, dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.

Baca Juga: Penyebab Kode OTP Prakerja Gelombang 12 Tidak Terkirim Padahal Nomor HP Sudah Benar, Jangan Lakukan Ini

Diketahui, peristiwa ini terjadi ketika pelaku datang ke RM Kafe sekitar pukul 2.00 WIB bersama temannya pada 25 Februari 2021.

Setibanya di RM Kafe ini, pelaku langsung memesan minuman. Lalu ketika kafe akan tutup, pelaku ditagih bill pembayaran minumannya sebesar Rp3.335.000.

Akan tetapi, pelaku enggan untuk membayarnya, hingga ditegur oleh Korban S yang kemudian menyebabkan cekcok.

Baca Juga: Profil Lengkap Herjunot Ali, Judul Film yang Sempat Dibintanginya Hingga Perjalanan Hidup

Pelaku yang saat itu sedang membawa senjata api lalu mengeluarkan senjata api dari tangan kanannya.

"Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api dan di tembakkan kepada ketiga korban secara bergantian," satu di antara saksi mata.

Kejadian penembakan tersebut pun dibenarkan oleh Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Kasranto.

Baca Juga: Cek Bansos Kemensos Cair Februari Ini Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Lalu Datang ke Kantor Pos

"Ya (telah terjadi penembakan di Cengkareng yang menewaskan anggota TNI AD," kata Kompol Kasranto saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 25 Februari 2021.

Diketahui akibat kejadian ini, tiga korban dinyatakan tewas. Para korban antara lain, anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S.

Ada juga Bar boy waiter berinisial FSS dan kasir RM Cafe berinisial M.

Selain yang meninggal ada juga korban yang mengalami luka yaitu Manager RM Cafe berinisial HA.

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x