Oleh kerenanya, Komnas HAM merekomendasikan para pelaku diproses seacara hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, barang bukti hasil penyelidikan Komnas HAM yakni ada 16 item, yang sudah diserahkan ke Bareskrim Polri.
Penyerahan barang bukti itu marupakan tindak lanjut untuk kepentingan pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM demi penegakkan hukum,
Komnas HAM meminta Bareskrim Polri untuk kemudian menindaklanjuti rekomendasi hasil investigasi atas meninggalnya Laskar Khusus FPI itu.***