Terkait Kasus Penembakan Laskar Khusus FPI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Meminta Lakukan Hal Ini

- 16 Februari 2021, 19:00 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.*
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.* /ANTARA/HO-Humas Polri/pri.


POTENSI BISNIS - Terkait kasus penembakan enam Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta - Cikampek.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo perintahkan jajarannya untuk tangani secara cepat.

Hal tersebut diutarakan, saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit pimpin acara rapat Polri di Mabes Polri, di Jakarta pada Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: 5 Ide Bisnis Kreatif yang Bisa Bikin Anda Kaya Raya di Tengah Pandemi Covid-19

"Soal kasus yang menjadi perhatian publik, seperti KM 50, pelanggaran protokol kesehatan segera diselesaikan, karena sudah ada rekomendasi Komnas HAM," Kapolri Listy Sigit, dikutip ANTARA.

Kapolri Listyo Sigit juga mengatakan, kasus tersebut dapat dengan cepat ditangani, lantaran sudah ada rekomendasi Komnas HAM.

Terlebih lagi, kata dia, kasus itu merupakan satu di antara kasus yang menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 17 Februari Soal Keuangan: Aries, Virgo, Scorpio Harus Contoh Leo Stabil dan Tak Boros

Kapolri Listyo Sigit pun meminta agar penuntasan kasus tersebut dilakukan dengan sesuai rekomendasi Komnas HAM.

"Tentu harus diselesaikan sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM itu," ujarnya.

Akan tetapi, Kapolri Listyo Sigit sebut ada batas waktu untuk menuntaskan kasus penembakan Laskar Khusus FPI itu.

Baca Juga: Camat Ini Bubarkan Acara Wali Kota, Pemkot Bekasi Beri Klarifikasi dan Minta Maaf

Sebelumnya, Komnas HAM menyimpulkan dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet mobil.

Di antaranya mobil yang mereka tumpangi dengan mobil polisi, hingga terjadi kontak senjata.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Internasional, Karawang - KM 49 Tol Jakarta - Cikampek dan berakhir di KM 50.

Baca Juga: Dari Ignasius hingga Fahira Idris Ucapkan Selamat pada Khofifah Indar Parangwangsa: Syukur Alhamdulillah

Kemudian, empat orang lainnya yang masih hidup dibawa polisi, yang diduga ditembak mati dalam mobil petugas.

Hal itu, saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.

Komnas HAM menduga terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar Khusus FPI tersebut yang dilakukan aparta kepolisian.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta 16 Februari: Al Rela Keluarkan Uang Rp1 M, Mateo Ditangkap Laporkan Elsa?

Oleh kerenanya, Komnas HAM merekomendasikan para pelaku diproses seacara hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, barang bukti hasil penyelidikan Komnas HAM yakni ada 16 item, yang sudah diserahkan ke Bareskrim Polri.

Penyerahan barang bukti itu marupakan tindak lanjut untuk kepentingan pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM demi penegakkan hukum,

Komnas HAM meminta Bareskrim Polri untuk kemudian menindaklanjuti rekomendasi hasil investigasi atas meninggalnya Laskar Khusus FPI itu.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x