Akan tetapi, Kapolri Listyo Sigit sebut ada batas waktu untuk menuntaskan kasus penembakan Laskar Khusus FPI itu.
Baca Juga: Camat Ini Bubarkan Acara Wali Kota, Pemkot Bekasi Beri Klarifikasi dan Minta Maaf
Sebelumnya, Komnas HAM menyimpulkan dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet mobil.
Di antaranya mobil yang mereka tumpangi dengan mobil polisi, hingga terjadi kontak senjata.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Internasional, Karawang - KM 49 Tol Jakarta - Cikampek dan berakhir di KM 50.
Kemudian, empat orang lainnya yang masih hidup dibawa polisi, yang diduga ditembak mati dalam mobil petugas.
Hal itu, saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.
Komnas HAM menduga terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar Khusus FPI tersebut yang dilakukan aparta kepolisian.