Beda Subsidi Upah dan Insentif Kartu Prakerja, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

- 12 Februari 2021, 09:20 WIB
Menaker, Ida Fauziyah mengunjungi pabrik jamu dan kosmetik di Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Rabu, 3 Februari 2021. Dalam kesempatan tersebut, Ida memastikan bantuan subsidi upah tidak masuk dalam anggaran 2021.
Menaker, Ida Fauziyah mengunjungi pabrik jamu dan kosmetik di Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Rabu, 3 Februari 2021. Dalam kesempatan tersebut, Ida memastikan bantuan subsidi upah tidak masuk dalam anggaran 2021. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy/Dokumen PotensiBisnis.com

POTENSI BISNIS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) resmi tidak diperpanjang pemerintah. Sebagai gantinya, Menaker, Ida Fauziyah menyebut insentif Kartu Prakerja senilai Rp3,5 juta.

Jika di tahun 2020, pemerintah memprogramkan subsidi upah bagi buruh melalui BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk tahun ini diubah, dari subsidi upah menjadi insentif Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kapan Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Karyawan 2021 Disalurkan, Ini Penjelasan Menaker

Pemerintah resmi tidak memperpanjang BSU atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan termin 3 untuk tahun 2021, karena tidak masuk dalam APBN 2021.

Saat ini, pemerintah lebih fokus pada program Kartu Prakerja Gelombang 12 yang mendapatkan intensif sebesar Rp3,5 Juta.

Prosesnya, pemerintah akan menyalurkan bantuan tersebut diangsur selama 4 tahap.

Baca Juga: 25 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2021, Penuh Harapan dan Cocok untuk Status di Media Sosial

"Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," kata Menaker Ida Fauziyah ketika ditemui media usai melakukan kunjungan di Cikarang, Jawa Barat, Rabu, dikutip PotensiBisnis.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x