Beda Subsidi Upah dan Insentif Kartu Prakerja, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

- 12 Februari 2021, 09:20 WIB
Menaker, Ida Fauziyah mengunjungi pabrik jamu dan kosmetik di Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Rabu, 3 Februari 2021. Dalam kesempatan tersebut, Ida memastikan bantuan subsidi upah tidak masuk dalam anggaran 2021.
Menaker, Ida Fauziyah mengunjungi pabrik jamu dan kosmetik di Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Rabu, 3 Februari 2021. Dalam kesempatan tersebut, Ida memastikan bantuan subsidi upah tidak masuk dalam anggaran 2021. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy/Dokumen PotensiBisnis.com

Alokasi yang diberikan terhadap Kartu Prakerja cukup besar, yakni sekitar Rp20 triliun. Dan untuk 2021, tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk BSU di APBN 2021.

"Subsidi upah di APBN 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program insentif Kartu Prakerja," tambah Ida.

Dalam dana insentif Kartu Prakerja telah ada komponen untuk meningkatkan kompetensi bagi yang berhasil menjadi peserta.

Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian masyarakat.

Namun, saat Pandemi Cocid-19, pemerintah melakukan perubahan. Hal itu agar terdapat komponen bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

Rincian bantuan insentif Kartu Prakerja:

- Total bantuan: Rp3,55 juta.

- Rp600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan. atau

- Rp2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan.

- Rp150 ribu sebagai biaya survei.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah