POTENSIBISNIS - Bantuan Subsidi Upah alias BSU secara resmi tak akan dilanjutkan di 2021 ini.
Lantaran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini tak dialokasikan pada APBN 2021.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan kembali.
Meski tidak direncanakan penyaluran BSU BLT BPJS 2021 di 2021 oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tidak adanya rencana penyaluran BLT subsidi gaji 2021 ini dikarenakan ini dikarenakan tidak ada APBN 2021 yang dialokasikan untuk program tersebut.
Akan tetapi BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bisa dicairkan dengan alasan berikut ini.
Baca Juga: Profil para Pemain Drama Korea LUCA: The Beginning yang Tayang Perdana di Februari Ini
Perlu diketahui memang belum direncanakan untuk dicairkan di tahun 2021 ini, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bisa dicairkan kembali dengan alasan perekonomian Indonesia.
Kemnaker mengaku bahwa jika perekonomian Indonesia belum kembali normal, oleh karena itu, memungkinkan BSU BLT BPJS 2021 bisa diusulkan kembali untuk dicairkan.