Baca Juga: SKB 3 Menteri Atur Seragam Sekolah, Nadiem Makarim: Tak Boleh Mewajibkan Atribut Kekhususan Agama
"Subsidi upah di APBN 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," lanjut Ida.
Ia juga menegaskan, di dalam Kartu Prakerja telah ada komponen insentif. Kemudian selain dana untuk meningkatkan kompetensi bagi yang berhasil menjadi peserta.
Seperti dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA, Kartu Prakerja merupakan program pemerintah untuk pelatihan, dan pengembangan keahlian masyarakat.
Baca Juga: Bangkitkan Ekosistem Parekraf di Tengah Pandemi, Sandiaga Uno: Butuh Peran Media
Baca Juga: Ingat! BLT BPUM UMKM Pencairan hingga 18 Februari 2021, Begini Kata Kemenkeu
Akan tetapi, selama pandemi Covid-19 pemerintah melakukan perubahan agar terdapat komponen bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), atau angkatan kerja baru.
Ada pun total bantuan yang didapat ialah senilai Rp3,55 juta, dengan rincian Rp600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan.
Artinya, selama empat bulan menjadi total Rp2,4 juta dan Rp1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp150 ribu sebagai biaya survei.
Sampai saat ini pemerintah masih mempersiapkan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 dari program tersebut.***