Meski BSU BLT BPJS Tak Ada di APBN 2021, Menaker Sebut Insentif Pekerja Tetap di Kartu Prakerja Ini Bocorannya

- 4 Februari 2021, 10:01 WIB
Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut, pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp20 triliun untuk melaksanakan program Kartu Prakerja
Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut, pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp20 triliun untuk melaksanakan program Kartu Prakerja /Tangkapan layar Instagram Ida Fauziyah/@idafauziyahnu


POTENSIBISNIS - Terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tak dilanjutkan di 2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, sampai saat ini tak ada rencana pengadaan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021.

Menurutnya, Pemerintah akan mengandalkan program Kartu Prakerja untuk memberikan insentif bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: LINK LIVE Streaming Ikatan Cinta Hari Ini 4 Februari, Cara Tak Biasa Rafael Persatukan kembali Andin dan Al

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea True Beauty Episode 16 Terakhir, Akhir Penantian Cinta Ju Kyung

Baca Juga: Ingin Terhindar dari Masalah Kulit? Ini Tips Merawat dan Membersihkan Alat Komestik

"Kita tidak menggunakan skema bantua subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," kata Ida Fauziyah saat ditemui media setelah melakuakn kunjungan di Cikarang, pada Rabu, 3 Februari 2021.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan, bahwa alokasi yang diberikan terhadap Kartu Prakerja cukup besar.

Dikatakannya, yaitu sekitar Rp20 triliun, dan sejauh ini tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di APBN 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 4 Februari Percintaan dan Karier: Pisces Tunjukan Perhatian, Virgo Waktunya Bicara Asmara Anda

Baca Juga: SKB 3 Menteri Atur Seragam Sekolah, Nadiem Makarim: Tak Boleh Mewajibkan Atribut Kekhususan Agama

"Subsidi upah di APBN 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," lanjut Ida.

Ia juga menegaskan, di dalam Kartu Prakerja telah ada komponen insentif. Kemudian selain dana untuk meningkatkan kompetensi bagi yang berhasil menjadi peserta.

Seperti dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA, Kartu Prakerja merupakan program pemerintah untuk pelatihan, dan pengembangan keahlian masyarakat.

Baca Juga: Bangkitkan Ekosistem Parekraf di Tengah Pandemi, Sandiaga Uno: Butuh Peran Media

Baca Juga: Ingat! BLT BPUM UMKM Pencairan hingga 18 Februari 2021, Begini Kata Kemenkeu

Akan tetapi, selama pandemi Covid-19 pemerintah melakukan perubahan agar terdapat komponen bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), atau angkatan kerja baru.

Ada pun total bantuan yang didapat ialah senilai Rp3,55 juta, dengan rincian Rp600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan.

Artinya, selama empat bulan menjadi total Rp2,4 juta dan Rp1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp150 ribu sebagai biaya survei.

Sampai saat ini pemerintah masih mempersiapkan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 dari program tersebut.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah