Babak Baru Berkas Kasus Video Syur Gisel dan Nobu Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 2 Februari 2021, 20:44 WIB
Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka penyebar vide syur Gisel dan Yukinobu
Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka penyebar vide syur Gisel dan Yukinobu /Kolase dari Instagram.com/@gisel_la/@yukinobu_de_fretes

 

POTENSIBISNIS – Kasus video asusila yang menjerat nama artis Gisella Anastasia alias Gisel (GA) dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya menyatakan telah merampungkan  berkas perkara terkait kasus video syur yang melibatkan Gisela dan Nobu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan berkas tersebut telah dilimpahkan hari ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Soal Kasus Korupsi Asabri: TNI atau Polri Tidak Boleh Dirugikan

“Untuka masalah GA dan MYD rencanaya hari ini itu tahap satu kepada JPU (jaksa penuntut umum), karena kita menunggu saja dari JPU apakah memang dianggap lengkap atau P19 itu nanti akan kita lengkapi semua,” kata Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA. 

Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, pihak kepolisian tinggal menunggu hasil dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akan tetapi, dia memastikan hingga saat ini tersangka Gisel dan Nobu masih harus melakukan wajib lapor tiap Senin dan Kamis.

Baca Juga: Setelah Menjadi BSI, Seperti Ini Nasib Nasabah 3 Bank Syariah BUMN (Mandiri, BNI, BRI)

"Wajib lapor (Gisel dan Nobu) masih terus," kata Yusri.

Yursi menyebutkan pihak Polda Metro Jaya awalnya direncanakan akan menggelar olah TKP pembuatan video syur yang diketahui adalah sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara.

Meskipun olat TKP tersebut ditunda sampai ada jawaban dari pihak kejaksaan mengenai apakah hal tersebut perlu untuk kelengkapan berkas perkara.

Baca Juga: Ridwan Kamil Masuk 50 Orang Paling Berpengaruh Dunia Versi GTM, Ini Kategorinya

“Kalau diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara, kita akan lakukan, kalau tidak perlu, ya artinya tidak di laksanakan,” kata Yusri.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka atas perannya dalam video syur yang tersebar di media sosial tersebut.

Gisel telah mengakui dirinya sebagai pembuat video syur tersebut, serta mengaku video syur dirinya dengan Nobu dibuat karena pengaruh minuman keras.

Baca Juga: Viral Mie Instan Dengan Topping Emas 24 Karat, Anda Mau Coba? 

Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.

Tetapi penyidik kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahan terhadap Gisel dan Nobu karena bersangkutan kooperatif dan juga demi alasan kemanusiaan bagi Gisel.

“Berdasarkan pertimbangan pendidik, saudari GA dan saudara MYD koopratif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahan,”kata Yusri.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah