Benarkah Menkumham Yasonna Laoly Hapus Sanksi Penolak Vaksin demi Selamatkan Anak Buah Megawati, Cek Faktanya

- 27 Januari 2021, 09:30 WIB
Menkumham Yasonna Laoly
Menkumham Yasonna Laoly /Antara Foto/Muhammad Adimaja

POTENSIBISNIS.COM - Kabar ramai diperbincangkan di media sosial Facebook, tentang klaim anak buah Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menolak vaksinasi Covid-19.

Kabarnya, aksi penolakan itu direspons Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Yasonna Laoly sebagai menterinya, yang merupakan anak buah Megawati juga langsung menghapus sanksi hukum pidana bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: INNALILLAHI! Benarkah Kondisi Habib Rizieq Makin Kritis hingga Keluarga Minta Didoakan? Fakta Ini Terungkap

Berdasarkan hasil penelusuran PotensiBisnis.com (Partner Pikiran Rakyat Media Network) dari laman Turnnackhoax.id dalam artikel "[SALAH] Kumham Hapus Sanksi Pidana setelah Anak Buah Megawati Tolak Vaksin", klaim tersebut adalah salah atau hoaks.

HOAKS - Menkumham Yasonna Laoly menghapus sanksi pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19 usai Ribka Tjiptaning tolak vaksin Covid-19.*
HOAKS - Menkumham Yasonna Laoly menghapus sanksi pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19 usai Ribka Tjiptaning tolak vaksin Covid-19.* /Kominfo

Baca Juga: Waspada! BMKG Ingatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi Memasuki Puncak Musim Hujan

Kabar ini pertama kali dibagikan pemiilik akun Facebook Muhammad Saisal dengan narasi sebagai berikut:

"Cemen.!!! Negara kalah samas sorang nenek yang merasah bangg sbagai anak peka’ih,"

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x