Benarkah Menkumham Yasonna Laoly Hapus Sanksi Penolak Vaksin demi Selamatkan Anak Buah Megawati, Cek Faktanya

- 27 Januari 2021, 09:30 WIB
Menkumham Yasonna Laoly
Menkumham Yasonna Laoly /Antara Foto/Muhammad Adimaja

Bersama dengan narasi tersebut, pemilik akun Facebook Muhammad Saisal menyematkan tangkapan layar akun Twitter @democrazymedia yang mencuitkan link berita online.

Baca Juga: Tumbangkan AC Milan, Inter Melaju ke Semifinal Piala Italia

Lalu berita itu diberi tajuk 'Usai Anak Buah Megawati Tolak Divaksin, Kumham Langsung Hapus Saknsi Pidana'.

Terlihat ada foto Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dalam artikel online tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui Yasonna Laoly membantah informasi yang mengklaim dirinya menghapus sanksi vaksinasi Covid-19.

Sebaliknya, Yasonn Laoly justru mengimbau masyarakat Indonesia untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Masyarakat yang menolak vaksinasi diketahui akan mendapatkan sanksi berupa sanksi administratif.

Hal ini dibuat agar masyarakat ikut mendorong jalannya program agar pandemi Covid-19 di Indonesia segera berakhir.

Aturan pemberian saknsi pada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 sendiri tertera pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp5 juta.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah