Baca Juga: Gawat! Gagal Dapat Token Listrik 2021 dari PLN Ternyata Ini Faktornya, Perlu Dihindari
Baca Juga: Gara-gara Ini, 30 Persen Penerima Bansos KPM dan PKH akan Dicabut Kemensos
Namun, KPK melepaskan Wan Guntar setelah melaksanakan pemeriksaan.
KPK telah menangkap empat tersangka lainnya diantaranya mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) Adi Wahyono (AW), dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) serta Harry Sidabukke (HS) dari swasta.
Diketahui KPK menduga Juliari menerima suap sembako senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di daerah Jabodetabek.
Baca Juga: Jangan Panik! Jika BLT Rp300 Ribu Belum Cair, Segera Cek Link Bansos di Laman SOLIDARITAS
Diduga fee yang didapat dari pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama senilai Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Uang hasil tersebut dikelola oleh Eko dan Shely N yang merupakan orang kepercayaan Juliari Batubara.
Namun, uang itu untuk nantinya buat membayar berbagai keperluan pribadi Juliari Batubara.
Baca Juga: Asyik Ya Bun! BLT Ibu Rumah Tangga Cair Rp200 Ribu, Simak Cara Ceknya di Sini