POTENSIBISNIS - Begini pengakuan Ketua PA 212, Slamet Ma'arif, saat pemeriksaan dirinya terkait kasus Aksi 1812.
Untuk diketahui sebelumnya, sebanyak 455 pendemo Aksi 1812 di sekitar kawasan Jabodetabek diamankan pihak kepolisian pada Jumat, 18 Desember 2020.
Para pendemo yang diamankan tersebut dari penyekatan di perbatasan Jakarta dan lokasi demo karena membawa senjata tajam dan ganja.
Baca Juga: Balas Pernyataan Fahri Hamzah, Mantan Anak Buah SBY Ini Singgung Prabowo dan Sandiaga Uno
Baca Juga: Antisipasi Adanya Kerumunan di Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Kepolisian Lakukan Langkah Ini
Terkait kasus itu, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif dipanggil sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.
Slamet Maarif pun memenuhi panggilan Polda Metro Jaya tersebut pada Senin, 4 Januari 2021.
"Ini panggilan sebagai saksi, ini panggilan kedua karena kemarin saya di luar kota,” ujar Slamet, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Senin 4 Januari 2021.
Baca Juga: Anak, Mantu Sudah Menjabat, Prabowo-Sandi Masuk Istana, Jokowi Digoda Sherly: Tak Ada Alasan Gagal