Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva: Siapa pun yang Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana

- 4 Januari 2021, 08:10 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.*
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.* //Instagram/@Hamdanzoelva

Baca Juga: Ribuan Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan Guna Mengamankan Sidang Praperadilan HRS

"Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan," kata Hamdan Zoelva.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu, 30 Desember 2020 lalu.

Pemerintah mencatat sejumlah aktivitas anggota FPI yang bertentangan dengan hukum.
Bahkan, ada puluhan pengurus dan anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme.

"Bahwa penguruts dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI, berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej.

Dari 35 orang tersebut, kata Eddy, ada 29 orang di antaranya telah ditajuhi pidana.
Tak hanya itu, tercatat 206 pengurus dan anggota FPI yang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya.

Dari angka tersebut, 100 di antaranya telah dijatuhi hukuman pidana. Pemerintah juga menyampaikan, FPI kerap kali melanggar ketentuan hukum lantaran melakukan berbagai tindakan razia atau sweeping di tengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x