POTENSIBISNIS - Politisi partai Demokrat, Rachland Nashidik banyak dibicarakan usai dirinya menyorot soal pembubaran ormas bentukan Habib Rizieq Front Pembela Islam (FPI).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, akhir tahun 2020 masyarakat dikejutkan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga, yang menjelaskan tentang pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam.
Larangan itu diumumkan pada Rabu, 30 Desember 2020 oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Baca Juga: Ditanya Mahfud MD Siapa 'Jendral Tua', Andi Arief Malah Bilang Ini ke Mahfud MD
Dalam cuitan yang dituliskan dalam akun Twitternya @RachlanNashidik, dia menyebut bahwa keputusan tersebut bisa membahayakan hak konstitusional semua warga negara.
"Cara pemerintah menggebuk FPI membahayakan hak konstitusional semua warga negara," kata Rachland seperti dikutip PotensiBisnis.com.
Lebih lanjut, politisi partai Demokrat ini juga sebut Jokowi sewenang-wenang menghakimi dan mengadili FPI.
"Pemerintahan Jokowi mengambil ke tangannya sendiri kewenangan hakim untuk mengadili dan memutuskan," ucapnya menambahkan.
Cara pemerintah menggebuk FPI membahayakan hak konstitusional semua warga negara. Pemerintahan Jokowi mengambil ke tangannya sendiri kewenangan hakim untuk mengadili dan memutuskan. Setelah FPI, organisasi apapun kini bisa dibubarkan dan dilarang bila tak sesuai selera penguasa.— Rachland Nashidik (@RachlanNashidik) December 31, 2020
Baca Juga: Soal Pembubaran FPI, Pernyataan Rahayu Saraswati dan Fadli Zon Bertolak Belakang, Kok Bisa?