Polemik Markas Syariah Megamendung, Mantan Politisi Partai Demokrat Ini Singgung Persoalan Akhlak

- 26 Desember 2020, 08:15 WIB
Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.*
Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.* /Instagram/@ferdinand_hutahaean/

POTENSIBISNIS - Persoalan tanah Markas Syariah di Megamendung tengah jadi sorotan publik, salah satunya dari mantan politisi Partai Demokrat yang kemudian memberikan komentarnya.

Sebelumnya, beredar sebuah surat yang meminta Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk segera dikosongkan.

Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut adalah pesantren asuhan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Ketua MPR Menilai Vaksin Tak Memberi Kepastian Pandemi Berakhir, Ini Alasannya

Dalam surat somasi tersebut disebutkan tanah yang diduduki pesantren Habib Rizieq tersebut merupakan milik PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) Kebun Gunung Mas.

Surat perihal somasi pertama dan terakhir tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020, diunggah akun @FKadrun pagi ini, Rabu, 23 Desember 2020.

Pesantren Agrokultural yang diketahui jadi salah satu Markas Front Pembela Islam, pendiriannya pada 2013 tanpa mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN VIII. Sebagaimana dikutip PotensiBisnis dari laman Galamedianews.com pertanggal 23 Desember 2020.

Baca Juga: KPK Bongkar Jebakan Korupsi di Hari Natal, Pejabat Negara Harus Waspada

Terkait polemik tanah pondok pesantren asuhan Habib Rizieq tersebut, Ferdinand Hutahaean angkat bicara ikut memberikan komentarnya.

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Galamedia Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x