Oleh karena itu, Hamdan Zoelva menyatakan, tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI.
Menurutnya, karena siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana.
Baca Juga: Adobe Flash Player Tamat 12 Januari, Menyarankan untuk Uninstall dari Perangkat Anda
"Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI," katanya.
Ia menjelaskan, menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis ormas, yaitu ormas berbadan Hukum, ormas terdaftar dan ormas tidak terdaftar.
"Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan negara," kata dia.
Baca Juga: Timnas U-19 Indonesia Terus Jalani Latihan Jelang Lima Laga Uji Coba di Spanyol
Menurut Hamdan Zoelva, UU tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum.
"Karena hak berkumpul dan bersyrikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan Ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau memanggar nilai-nilai agama dan moral," sambungnya.
Akan tetapi, kata Hamdan Zoelva, negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu Ormas atau mencabut pendaftaran suatu ormas, sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.