Begini Cara Cek Status Penerima Vaksin Covid-19 secara Online Melalui Link Ini

- 1 Januari 2021, 20:40 WIB
Cara Cek dapat Vaksin Gratis
Cara Cek dapat Vaksin Gratis /tangkap Layar pedulilindungi.id/

POTENSIBISNIS – Pemerintah, akan segera memulai proses vaksinasi Covid-19 dengan vaksin Sinovac yang didatangkan dari Tiongkok.

Vaksin Covid-19 Sinovac, sendiri tengah diuji klinis di Bandung selama lima bulan terakhir dan telah menunjukkan efek samping yang dirasakan para relawan.

Sesuai dengan tata cara pelaksanaan vaksinasi, para penerima vaksin gratis dari pemerintah tersebut akan diberi informasi melalui Short Message Service (SMS) Blast yang dikirimkan secara serentak oleh pemerintah.

Baca Juga: Wah! Insentif Kartu Prakerja Cair 5 Januari 2021, Cek Kriteria Peserta yang Lolos

Sebagaimana disampaikan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, beberapa waktu lalu, pemerintah akan melakukan program vaksinasi gratis secara bertahap kepada rakyat Indonesia.

SMS ini, dikirimkan kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.

“Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19,” terang Menkes Budi Gunadi dalam siaran Sekretaris Kabinet RI.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Update Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya, Akhirnya Kepolisian Tangkap Anak SMP

Menkes Budi Gunadi Sadikin, juga menegaskan bagi masyarakat yang menerima SMS maka wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19,” jelas Budi Gunadi seperti dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Selain melalui SMS, calon penerima vaksin Covid-19 pun dapat memeriksa apakah telah terdaftar atau belum dalam tahap pertama ini. Masyarakat bisa mengakses laman PeduliLindungi.id.

Dengan mengunjungi situs tersebut, masyarakat akan mendapatkan informasi statusnya sebagai penerima vaksin. Di sini, Anda hanya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Cek Sekarang! Nama Anda Termasuk Penerima Vaksin Corona? Siapkan KTP dan Kunjungi Situs Ini

Ketika mencoba memasukkan NIK ke kolom yang tertera, hasilnya adalah tulisan yang menunjukkan bahwa nomor tersebut belum termasuk calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis pada periode ini.

Dalam tampilan website tersebut tertera: “Khusus Anda NAKES (Tenaga Kesehatan).”

“Bagi Anda NAKES yang belum termasuk pada periode ini, harap melengkapi data: NAMA, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adalah NAKES dari FASYANKES terkait. Data tersebut dapat dikirimkan melalui email: [email protected].” ***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah